Rabu, 11 Maret 2015

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


PENGERTIAN TEMPAT KERJA DALAM K3.















Pengertian (Definisi) Tempat Kerja dalam K3 secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber yaitu : Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta OHSAS 18001:2007 Occupational Health & Safety Management System.

Pengertian (Definisi) Tempat Kerja menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahayasebagaimana diperinci sebagai berikut :
  1. Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai atau yang menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan,kebakaran ataupun peledakan.
  3. Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
  4. Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  5. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  6. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
  7. Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
  8. Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
  9. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
  10. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
  11. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan.
  12. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
  13. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
  14. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
  15. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan tempat kerja tersebut.
Sedangkan pengertian (definisi) tempat kerja menurut OHSAS 18001:2007 ialah lokasi manapun yang bekaitan dengan aktivitas kerja di bawah kendali organisasi (perusahaan).






Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan tidak terjadi kejadian saling menyalahkan di tempat kerja terkait dengan masalah K3. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 dimana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :
  1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
  3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri  yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan tidak terjadi kejadian saling menyalahkan di tempat kerja terkait dengan masalah K3. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
DILARANGG !!!!......

Program zero accident (kecelakaan nihil) ialah tanda penghargaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakanprogram Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident).

Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja antara lain :
  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan peserta program zero accident(kecelakaan nihil) di tempat kerja antara lain :
  1. Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
  2. Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang.
  3. Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.
Kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :
  1. Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
  2. Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja antara lain :
  1. Kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja karena perang, bencana alam ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
  2. Kehilangan waktu kerja karena proses medis tenaga kerja.
Perhitungan kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja menurut program zero accident(kecelakaan nihil) di tempat kerja antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Kehilangan waktu kerja karena bagian tubuh cacat tetap (permanen) :
    TANGAN DAN JARI TANGAN (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariTelunjukTengahManisKelingking
    Ruas ujung300100756050
    Ruas tengah-200150120100
    Ruas pangkal600400300240200
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)900600500450-
    Tangan sampai pergelangan3000
    KAKI DAN JARI KAKI (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariJari-Jari Lainnya
    Ruas ujung15035
    Ruas tengah-75
    Ruas pangkal300150
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)600350
    Kaki sampai pergelangan2400
    LENGAN (hari)
    Tiap bagian dari pergelangan sampai siku3600
    Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu4500
    TUNGKAI KAKI (hari)
    Tiap bagian dari atas mata kaki sampai lutut3000
    Tiap bagian dari atas lutu sampai pangkal paha4500
    KEHILANGAN FUNGSI (hari)
    Satu mata1800
    Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja6000
    Satu telinga600
    Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan kerja3000
    LUMPUH TOTAL DAN KEMATIAN (hari)
    Lumpuh total permanen6000
    Kematian6000
    *catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja ialah jumlah sesungguhnya selama tenaga kerja tidak mampu bekerja.
  2. Kehilangan waktu kerja dimana tenaga kerja tidak mampu bekerja kembali pada shift normal berikutnya sesuai jadwal kerja.
Perhitungan keseluruhan jam kerja dimulai sejak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang dapat mengakibatkan angka perhitungan jam kerja menjadi 0 (nol) yaitu kriteria kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, dan bertambah secara kumulatif sesuai jam kerja yang dicapai.

Perhitungan jam kerja keseluruhan meliputi semua jam kerja nyata tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan.

Ketentuan pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :
  1. Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
  2. Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  3. Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  4. Bagi perusahaan sektor konstruksi : perusahaan kontraktor utama yang telah selesai melaksanakan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama. Apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menyebabkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor utama maupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 (nol) secara bersama.
Tata cara pengajuan serta penilaian untuk memperoleh penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :
  1. Perusahaan telah melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sertaAudit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama 3 (tiga) tahun.
  2. Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
  4. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
  5. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan ke lokasi perusahaan meliputi :
  6. Hasil penilaian dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  7. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
  8. Biaya yang timbul sebagai akibat pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
  9. Besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.


Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawasan serta syarat-syarat penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan) di tempat kerja khusunya bagi tenaga kerja ataupun peserta didik / training (pelatihan) lainnya.

Di dalam materi (slide) dasar-dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memuat 31 (tiga puluh satu) topik pokok bahasan di dalamnya antara lain sebagai berikut :
  1. Pengertian (Definisi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja.
  3. Tujuan Penerapan K3.
  4. Pengertian Bahaya dan Faktor-Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
  5. Pengertian (Definisi) Resiko dan Penilaian Resiko K3.
  6. Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3.
  7. Pengertian Kecelakaan Kerja dan Insiden Kerja.
  8. Sebab-sebab Kecelakaan Kerja (Domino Effect H.W. Heinrich).
  9. Kerugian Kecelakaan Kerja (Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja).
  10. Piramida Kecelakaan Kerja.
  11. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja.
  12. Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  13. Tanggap Darurat K3.
  14. Pengertian (Definisi) Api dan Kebakaran.
  15. Tahap-tahap Kebakaran.
  16. Metode (Cara) Pemadaman Api/Kebakaran.
  17. 6 (Enam) Kelas Kebakaran berdasarkan NFPA dan Media Pemadamannya.
  18. Tata Cara Penggunaan Tabung Pemadam (APAR).
  19. Alat Pelindung Diri (APD).
  20. LOTO (Lockout Tagout).
  21. Izin Kerja K3.
  22. Budaya 5R.
  23. Langkah-langkah Penerapan 5R di Tempat Kerja.
  24. Pengendalian Visual 5R di Tempat Kerja.
  25. Tanda (Label) Kode Warna Perpiapaan di Tempat Kerja.
  26. Label Kemasan Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  27. Label Transportasi Bahan (Material) Berbahaya (B3).
  28. Rambu-Rambu K3 (Safety Signs).
  29. Kewajiban Pengusaha/Pengurus Terhadap Penerapan K3.
  30. Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3.
  31. Syarat-Syarat K3 di Tempat Kerja.